Gerindra Minta Kemendikdasmen-KPU Respons Putusan MA soal Gibran

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2026 14:25 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (ANTARA/DPR RI)
Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan KPU menjelaskan persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/DPR RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan KPU menjelaskan persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran pada Jumat (30/10).

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiat mengatakan partainya menghormati putusan MA tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sugiat mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA tersebut. Termasuk, konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menjelaskan bila putusan MA itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.

Sementara itu, kata Sugiat, persoalan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Menurutnya, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan.

[Gambas:Video CNN]

Sugiat menegaskan Gerindra pada prinsipnya menghormati independensi lembaga peradilan, terutama MA. Gerindra memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.

MA mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2026, dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Sebelum MA, MK juga memutuskan persoalan ijazah Gibran ini. MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.

(fra/fra)
LIHAT SELENGKAPNYA