Menang di MA, Penggugat Suket Ijazah Wapres Gibran Buka Suara

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 18:45 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR dan DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Polemik ijazah Wapres Gibran bergulir ke MA. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggugat perkara surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, HM Subhan menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket tersebut tidak sah.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Meski begitu, Subhan kemudian mengatakan salinan terhadap putusan MA tersebut belum tersedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi putusan MA yang menyatakan suket SMA Wapres Gibran tidak sah itu disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, melalui Instagram, pada Jumat (30/10).

Perkara yang teregister lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026, berisi tiga petitum, yaitu meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain, MA belum merilis salinan lengkap putusan tersebut melalui situs resminya. CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara MA, Yanto, mengaku belum menerima informasi.

"Belum tahu, dicek dulu ya," kata Yanto.

Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan terhadap gugatan syarat pendidikan Gibran yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2024. Hal ini menurut Denny Indrayana, sejalan dengan putusan MA yang terbit pada Jumat (30/10).

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.

Selain melalui MA dan MK, Gibran juga telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh PT Mercy Toga Kirana. Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Adapun yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Atas gugatan di PTUN itu, Gibran mengonfirmasi dirinya sudah siap untuk buka-bukaan di persidangan. Bahkan, ia pun mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Namun, gugatan ini justru dicabut oleh penggugat. Informasi pencabutan gugatan yang disampaikan oleh Denny Indrayana melalui akun pribadi resminya pada Kamis (29/10) itu membuat Gibran tidak menyangka.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) seperti dikutip dari Antara.

(knf/dal)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA