KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri 6 Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 16:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
KPK mencegah ASN Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ke luar negeri selama 6 bulan. Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri selama enam (6) bulan.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di bea cukai di mana Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, Penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, KPK secara resmi mengumumkan status Dedi Congor sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.

"AD [Ahmad Dedi] yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi.

Sebelum ini, Dedi Congor sudah beberapa kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dengan demikian, total ada sembilan (9) tersangka yang diproses hukum oleh KPK.

[Gambas:Video CNN]

Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan dihukum bersalah. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda.

Pertama, Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Sprindik kedua atas nama Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres," kata Budi.

(yoa/ryn)
LIHAT SELENGKAPNYA