Ponpes Sukoharjo Respons Penggeledahan Polisi Terkait Warung Mi Babi

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 14:54 WIB
Polisi menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo terkait insiden pembakaran warung Mi Babi. Santriwati dan ustazah diperiksa sebagai saksi.
Garis polisi terpasang di salah satu Ponpes di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (28/10/2026). (Foto: Detikcom/Agil Trisetiawan Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menggeledah dua pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah, terkain insiden pembakaran warung Mi Babi beberapa waktu lalu. Salah satu pesantren yang digeledah, Ponpes Ma'had Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, buka suara terkait penggeledahan itu.

Dikutip dari detikcom, Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari mengungkap penggeledahan dilakukan pada Selasa ( 27/10) dini hari saat santriwati dan ustazah masih tertidur.

Diyana menyebut personel Brimob bersenjata lengkap menggeledah pesantren sekitar pukul 03.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi kejadiannya, berawal dari pukul 03.30 WIB, saat Brimob bersenjata lengkap, dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jateng dan PolresSukoharjo, mengetuk pintu saat santriwati masih tertidur. Itu hari Selasa, 27 Oktober 2026," katanya saat ditemui pondok, kepada awak media, Kamis (29/10).

Diyana menyebut polisi mendobrak pintu pesantren karena tidak ada yang membukakan pintu. Aksi itu membuat santriwati kaget, lantas bersembunyi di kamar ustazah.

Polisi kemudian membawa santriwati dan ustadzah ke Polsek Mojolaban sekira pukul 03.50 WIB. Sementara pihak kepolisian masih melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Diyana berkata dari Polsek Mojolaban para santriwati dan ustazah kemudian dipindah ke Polres Sukoharjo sebagai saksi sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, para saksi diperbolehkan pulang dengan dijemput oleh walinya. 

"Santriwati ada 12 orang, ustazah ada 4 orang. Kalau santriwati di sini rata usia 10-16 tahun, yang paling besar satu umurnya 24 tahun," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Dia mengatakan, selama diperiksa di Polres, para saksi ditanyai terkait identitas, kegiatan di Ponpes, hingga pelajaran apa saja yang diajarkan di Ponpes.

"Kalau itu (pertanyaan soal warung Mi Babi) tidak ada," ujarnya.

Sejumlah barang diamankan

Dalam penggeledahan itu, Diyana menuturkan polisi  membawa sejumlah barang baik inventaris Ponpes, maupun barang pribadi milik santriwati dan ustazah. Barang milik Ponpes yang dibawa berupa satu set panahan, drone, dan CCTV. Sementara barang pribadi seperti handphone, uang, hingga motor.

"Yang milik pribadi seperti tabungan santri, emas juga milik santri dan ustazahnya, itu ditempatkan dalam brangkas dibawa. Kemudian untuk kendaraan ada kendaraan pribadi milik ustazah disita. Kalau milik pondok itu ada CCTV, drone untuk kegiatan ekstrakurikuler, kemudian anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler juga," jelasnya.

Saat disinggung apakah ada kaitannya antara ponpes di Laban ini, dengan ponpes di Jenawi, Karanganyar, yang juga digeledah pihak kepolisian. Dia mengatakan, kedua ponpes ini berada dalam satu yayasan, namun beda pengelolaan.

Ponpes di Laban ini sudah berdiri sejak tahun 2021. Santrinya berasal dari berbagai wilayah di Jawa, dan beberapa dari luar Jawa.

"Yayasannya sama. Kalau di sini khusus putri, di sana khusus putra. Santrinya usia SMP-SMA, ada beberapa yang masih SD juga," terangnya.

Diyana berkata saat ini para santri yang sempat diperiksa sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ia mengaku belum tahu kapan kegiatan belajar mengajar kembali beroperasi. Ia juga berharap barang-barang yang disita polisi dapat dikembalikan.

"Santri sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, untuk pembelajaran sudah tidak berlangsung untuk saat ini. Harapannya bisa kembali ke sini, dan barang-barang sitaan bisa segera dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggeledah Ponpes di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Selasa (27/10). Penggeledahan itu bersamaan dengan operasi serupa di sebuah Ponpes di Jenawi, Karanganyar.

"Itu kegiatan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Sukoharjo terkait perkara pembakaran, kemudian pengerusakan, pengancaman Warung Mi Babi Tepi Sawah di daerah Grogol. Kegiatan tersebut merupakan penggeledahan, yang kita lakukan dan juga tim gabungan dari Polda Polres Sukoharjo dan Polres Karanganyar," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Rabu (28/10).

Sena menjelaskan, dari Ponpes di Laban ada sekitar 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, dan UPTD PPA, karena ada wanita dan anak di bawah umur.

"Yang Mojolaban sekitar 15 orang, baik di bawah umur maupun ada juga dewasa semua kita mintai keterangan sebagai saksi. Iya (santriwati dan ustazah). (Perannya?) Kita hanya melakukan pemeriksaan saja, karena di tempat itu ditemukan Sajam, dan busur panah," jelasnya.

Penggeledahan ini terkait dengan insiden pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah pada Sabtu (12/9). Para pelaku disebut sebagai orang tak dikenal (OTK).

Dalam pengembangannya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka, dan satu orang lainnya yang masih DPO. AS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Penangkapan AS diwarnai aksi perlawanan.

Polisi menyebut tersangka AS merupakan eks napi teroris yang ditangkap di Purbayan, Kecamatan Baki.

"Progres kasus tersebut, penyidik Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka. Satu tersangka inisial AS yang kemarin pada tanggal 19 Oktober kita lakukan penindakan dan penahanan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena di Mapolres Sukoharjo, dilansir detikJateng, Rabu (28/10).

Kapolres mengatakan AS ditetapkan tersangka sehari setelah ditangkap, pada Selasa (20/10). Ia sudah ditahan polisi.

Sementara itu, satu tersangka masih jadi buron. Statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)
LIHAT SELENGKAPNYA