Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, pada Kamis (29/10) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aksi pemerasan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.
Selain itu ikut terlibat Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar Muhammad Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi mempunyai peran yang berbeda namun saling berkaitan dan saling mengetahui tujuan yang hendak dicapai.
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta yang terungkap dalam dakwaan Silmy Karim:
Pemerasan Izin Tinggal WNA
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon layanan keimigrasian melalui mekanisme penundaan, pending atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing.
Biro jasa disebut memberikan uang klik atau uang loket itu karena khawatir permohonan tidak akan diproses, ditunda atau tidak segera diterbitkan sehingga bisa mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan maupun risiko overstay bagi WNA yang diurus.
Jaksa membeberkan uang-uang yang terkumpul dari uang klik atau uang loket dari biro jasa terkait pengurusan surat administrasi alih status berupa ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP dan terkait pengurusan surat izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) mengalir ke para terdakwa.
Rinciannya, Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar.
"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091," ujar Jaksa.
Silmy Terima Saham Rp31 Miliar
Selain itu, jaksa menyebut Silmy juga menerima uang untuk membeli saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.
"Di mana pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut uang itu berbeda dari penerimaan setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas yang berjumlah Rp2,56 miliar dalam 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.
Ada Setoran Uang untuk Menteri 'RAMA'
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut ada delapan pejabat yang diduga menerima uang tersebut.
Pertama, ada istilah 'RAMA', sebutan untuk Menteri yang disebut menerima uang sebesar Rp40 juta setiap pekan. Lalu, sespri yang menerima Rp100 juta setiap bulan. Kemudian, ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan.
Keempat, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan. Kelima, Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan. Lalu, Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan.
Ketujuh, Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan, dan terakhir ke delapan adalah Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.
Kode Malaikat untuk Silmy Karim
Jaksa menyebut dalam pembagian uang hasil pemerasan itu terdapat sejumlah kode yang merujuk kepada sosok penerima.
Dalam prosesnya, kata jaksa, uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya. Selain itu, dibuat rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat.
Sementara untuk Silmy Karim, Jaksa menyebut kode yang digunakan yakni 'malaikat'.
"Untuk terdakwa diberi kode 'malaikat', semua uang diberikan atau dikumpulkan oleh Juniadi Sri dan Gusti Benardiansyah setelah itu dilaporkan kepada Tessar Bayu, setelah sesuai dan disetujui oleh Jaya Saputra, kemudian uang dibagi dan dimasukkan dalam amplop masing-masing, termasuk jatah untuk terdakwa yang diberikan melalui Bagus Bramantyo," kata jaksa.
Menteri Imipas Agus Bantah Terima Setoran
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto membantah ikut menerima setoran sebesar Rp40 juta per pekan dari hasil pemerasan izin tinggal WNA.
Agus mengaku tidak pernah menerima dan memerintahkan jajaran Imigrasi untuk mengumpulkan uang-uang tidak resmi.
"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?" ujarnya lewat pesan singkat.
Agus mengatakan sejak awal Kementerian Imipas terbentuk (nomenklatur dahulu bernama direktorat jenderal), ia telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer). Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik (penyelidikan) dengan 2 kejadian itu. Masa, saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar pensiunan jenderal polisi yang pernah jadi Wakapolri tersebut.
(mnf/kid)

