Kronologi Letda Jihad Ahmad Meninggal di Gudang Senjata Kopassus

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 11:39 WIB
Ilustrasi Peluru
Ilustrasi selongsong peluru. (stevepb/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjelaskan kronologi peristiwa yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, pada Sabtu (24/10).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian saat prosedur pengosongan senjata (clearing) di dalam gudang, bukan karena penembakan yang dilakukan secara sengaja.

"Namun, kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom," kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan berdasar hasil penyelidikan sementara, tersangka yakni Letda Inf AG diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan senjata api.

Kelalaian tersebut diduga berupa tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk memastikan ada atau tidaknya amunisi di dalamnya.

"Selain itu, jari pelaku diduga masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik," ujarnya.

Ia mengatakan Tim dari Denpom Kopassus, Denintel Kopassus bersama unsur pengamanan Grup 2 sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, mengamankan rekaman CCTV, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra menjelaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan melakukan tindakan administratif berupa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror terhadap pelaku yang terlibat dalam kelalaian tersebut.

"Pencabutan kualifikasi itu merupakan sanksi berat di lingkungan Kopassus," katanya.

Selain itu, untuk menjamin objektivitas penyidikan, seluruh perkara beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Denpom IV/4 Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti berupa 1 pucuk pistol, 1 buah magazen, 1 butir selongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan terhadap keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Kopassus memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

"Kopassus berbelasungkawa atas meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad. Semoga, almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Kopassus akan menindak tegas prajurit yang tidak memenuhi SOP saat menjalankan tugas," kata Indra.

(yoa/ugo)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA