s

Denny Indrayana Siap Hadapi Gugatan Praperadilan, Didampingi Eks KPK

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2026 06:15 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming R
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menjerat Denny sebagai tersangka pada 2015 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju," kata Denny ketika dikonfirmasi, Senin (26/10) malam.

Denny mengungkap jajaran tim hukum yang akan menghadapi gugatan dari relawan Gibran tersebut.

Mereka antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang  Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Kemudian Adnan Topan Husodo, Asfinawati.

Selain itu, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, Zainal Arifin Mochtar.

"Berikut adalah anggota tim hukum kami, Insight (Indrayana's Fight) menghadapi serangan Gibran bin Jokowi tersebut," ujarnya.

Dalam sejumlah pemberitaan, Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan gugatan praperadilan terhadap perkara Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2015 lalu.

Kuasa hukum Denny saat itu, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Heru menyatakan biaya Rp5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM

(fra/fra)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA