Prabowo Instruksikan Kaji Mendalam Pengertian Tindak Pidana Korupsi

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2026 20:08 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10) membahas isu redefinisi korupsi.
enko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, membahas isu redefinisi korupsi. (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mendalam terkait pengertian tindak pidana korupsi.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Prabowo meminta kajian itu merumuskan pengertian korupsi sesuai dengan kondisi saat ini.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mencontohkan salah satunya adalah soal praktik under invoicing yang jelas-jelas merugikan negara tetapi belum masuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," ucap dia.


Ia pun mengatakan nantinya kajian itu akan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor yang dinilai berkapasitas membahas ini. Salah satunya dengan mengundang para akademisi dan aktivis.

UU Tipikor di Indonesia, kata Yusril, belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU No 7 Tahun 2006.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.

Dengan begitu, Yusril pun mendorong revisi UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Menurutnya, perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.

"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

Isu kerugian negara dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi, mengemuka usai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang mengatakan korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.

Belakangan Luhut mengoreksi ucapannya. Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Kategori korupsi menurut UNCAC sendiri meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(mnf/isn)
placeholder