KPK Segera Panggil Nusron Lagi: Lingkarannya Sudah Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2026 19:04 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap kekesalannya saat dicecar wartawan soal evaluasi di lembaga yang ia pimpin usai kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
KPK akan memanggil lagi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secepatnya. Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik lantaran orang dekatnya sudah menjadi tersangka. Foto: CNNIndonesia/Thohirin
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan panggilan pemeriksaan lagi terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secepatnya.

KPK membutuhkan keterangan Nusron karena lingkaran dekatnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemnterian ATR/BPN.

"Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid]. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen (direktur jenderal), dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan keterangan dari Nusron dibutuhkan penyidik untuk membongkar secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia bilang penyidik ingin mendalami apakah praktik korupsi di Kementerian ATR/BPN berhenti pada tersangka saat ini atau ada perintah dari pihak lain.

"Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya," katanya.

Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri yakni Singapura dan Malaysia.

Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

(yoa/ryn)
placeholder