Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pembuktian Kasus Eks Jampidsus Febrie

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2026 13:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakw
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa atau advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam sidang putusan sela, Senin (26/10).

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

(yoa/ryn)
placeholder