Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada, Senin (26/10) hari ini hingga 8 November mendatang.
Dalam keterangan resminya, Korlantas mengatakan ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Salah satunya merupakan masyarakat yang menggunakan handphone saat berkendara. Selain itu pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm yang berstandar SNI juga akan ditindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Korlantas mengatakan penindakan menyasar kepada para pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah juga akan ditindak.
Kemudian pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran operasi. Polisi turut menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir di trotoar.
Pelanggaran lainnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," tulis Korlantas Polri di media sosial, Minggu (25/10).
"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," sambung unggahan tersebut.

