Tito Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kemudahan Regulasi bagi MBR

Kemendagri | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2026 21:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Dok. Kemendagri
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian layak.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.

Ia mengatakan pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus terhadap persoalan tersebut.

"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama," ujar Tito.

Ia menyatakan kesiapan untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.

"Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Tito menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Kemendagri juga pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah.

"Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.

Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Mendagri menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.

Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Tito menyebut program bedah rumah terus dikembangkan sebagai salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga.

(sur)
placeholder