PT Kristalin Ekalestari (KEL) melalui kuasa hukumnya Haris Azhar buka suara merespons penertiban kegiatan pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10).
Haris menyayangkan tindakan Satgas PKH terhadap PT KEL karena dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penertiban yang transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan PT KEL merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mineral logam emas yang sah hingga tahun 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegagalan tata kelola tersebut tercermin dari sejumlah persoalan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara terang.
Pertama, terkait analisis dan kesimpulan yang melandasi tindakan terhadap PT KEL. Haris memahami Satgas PKH menjalankan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan data serta peta yang telah diperlihatkan kepada perusahaan.
"Namun, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan, melainkan bagaimana data, peta, status kawasan, perizinan, dan kondisi faktual PT KEL dianalisis hingga menghasilkan kesimpulan untuk memasang plang pada 10 Juli 2026 dan menghentikan kegiatan perusahaan," kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Kedua, Haris mengatakan prosedur administratif untuk menguji tindakan Satgas PKH belum berjalan secara memadai.
Sejak 27 Agustus 2026, terang dia, PT KEL telah menyampaikan surat kepada Satgas PKH untuk meminta penjelasan dan mempertemukan analisis serta data yang digunakan Satgas dengan data PT KEL agar proses verifikasi dapat diuji bersama.
"Namun, berbagai upaya tindak lanjut, termasuk beberapa kali mendatangi kantor Satgas PKH, belum menghasilkan jawaban," ujarnya.
Menurutnya, di tengah belum adanya kepastian hukum dan administratif, situasi di lapangan berkembang dengan masuknya pihak lain yang melakukan kegiatan di dalam maupun sekitar wilayah IUP PT KEL.
Sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026, PT KEL mendokumentasikan keberadaan pihak lain beserta ekskavator, kendaraan pengangkut, serta aktivitas penggalian dan pemrosesan material.
Pada 1 September 2026, PT KEL menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM), yang menyatakan tengah melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus meminta izin menggunakan basecamp.
"Kami tidak menyimpulkan seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH. Namun, jika PT KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan, Satgas PKH wajib menjelaskan bagaimana kemudian pihak lain dapat memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi di dalam IUP PT KEL," tutur Haris.
Atas persoalan itu, Haris meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL. Termasuk mengenai proses penetapan objek penertiban, verifikasi dan pengambilan keputusan, serta tata kelola akses pihak lain setelah tindakan penertiban.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya menertibkan pertambangan yang diklaim ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memimpin penertiban bersama Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri JenderalSuyudi Ario Seto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindrabeserta sejumlah pejabat lain.
Dalam kegiatan itu, areal pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT KELdi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan kini berada penuh di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Lihat Juga :![]() 2 Tahun Prabowo-Gibran Kerja Senyap Satgas PKH, Puluhan Triliun Uang Negara Diselamatkan |
Selain itu, izin pertambangan PT KEL resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Pada kesempatan tersebut, Sjafrie menyampaikan pelaksanaan tugas PKH dalam menertibkan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
Upaya tersebut disebutnya tetap berlandaskan persatuan nasional serta sesuai dengan Perpres5/2025.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 insyaAllah semuanya akan kita selesaikan," kata Sjafrie dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).
(yoa/ryn)

