KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 13:39 WIB
KPK menyita mobil dari rumah suami bupati pekalongan
KPK menggeledah rumah kediaman Ashraff Abu selaku suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang. Foto: Arsip KPK
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH) terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (23/10).

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) yang berlokasi di daerah Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Budi menyatakan penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa mobil listrik dalam upaya paksa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," katanya.

Ia menjelaskan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti perihal dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK beberapa waktu lalu mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq.

Penyidik kini turut mengusut dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan Fadia.

"Dari perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," kata Budi pada Rabu (21/10).

Budi mengungkapkan Sprindik TPPU tersebut diterbitkan pada bulan ini.

"Belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.

Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Fadia diduga memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

(yoa/ryn)
placeholder