KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di BBPJN Sumut

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 18:41 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersa
Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh (7) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Tujuh tersangka dimaksud ialah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

"Tujuh (7) orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara satu tersangka lain atas nama Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK meminta Dicky untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pekan depan.

"Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin (26/10)," kata Taufik. 

Tujuh orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan.

Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Konstruksi perkara

Taufik mengatakan penetapan tersangka kasus ini merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta pada proses penyidikan pascaperistiwa tertangkap tangan.

"Di mana saudara KIR (M Akhirun Efendi) selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY (Rayhan Dulasmi) selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, dengan rincian kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen dan kepala satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen.

Lalu PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen.

Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai.

"Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," imbuhnya.

Adapun rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya adalah terhadap Stanley sebesar Rp300 juta, Dicky sebesar Rp1,77 miliar, dan Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta.

Kemudian Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(yoa/ryn)
placeholder