Luhut Klarifikasi Ucapan Kerugian Negara Dihapus dari Kategori Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 19:11 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan klarifikasi usulan DEN terkait penghapusan kerugian negara dari kategori korupsi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: CNN Indonesia/ Dela Naufalia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengklarifikasi ucapannya telah memberi usulan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.

"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Luhut dilansir dari laman DEN, Rabu (21/10).

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Prabowo, Luhut menyampaikan rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia dan menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Luhut menyampaikan yang perlu disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Kata dia, jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar," ucap Luhut.

"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," lanjutnya.

Di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, terang Luhut, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar.

Ia mengutip studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Penerapan rule of law lebih kuat pengaruhnya dibandingkan kebebasan ekonomi maupun politik.

Luhut bilang penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional.

Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan.

Kata Luhut, kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," ucap Luhut.

Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum, serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.

Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, rekomendasi DEN mencakup empat hal.

Pertama, penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Kemudian penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.

Ketiga, mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Terakhir penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Rekomendasi DEN disebut telah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan KPK.

Seluruh pihak disebut berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.

(ryn/wis)
placeholder