Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tidak menyetujui usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai korupsi hanya sebatas praktik suap saja, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.
Setyo mengatakan KPK sudah mempunyai kajian mengenai isu tersebut.
"Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menyatakan apabila United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi dijadikan acuan, maka ada beberapa tindak pidana yang lebih mendesak untuk dimasukkan ke dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), seperti foreign bribery (suap pejabat asing) hingga trading in influence (perdagangan pengaruh).
"Jika mengacu pada UNCAC yang sudah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, ada urgensi yang lebih mendesak karena belum dikriminalisasi dalam UU Tipikor, yaitu foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector (suap pejabat swasta), dan illicit enrichment (peningkatan harta yang tidak wajar). Sektor-sektor ini jauh lebih penting untuk segera diatur," ucap Setyo.
Sementara mengenai frasa 'kerugian negara' di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ia mengatakan sesuai rekomendasi KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa tersebut wajib dipertahankan.
Menurutnya, frasa itu bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis (aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum) di UU Tipikor.
"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," tegas Setyo.
Luhut sebelumnya menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi sebatas praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian uang negara.
Ia mengatakan wacana itu dibuat dengan berlandaskan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi.
Luhut menyatakan langkah itu pun menjadi penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional.

