Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dua titik rawan maladministrasi yang berpotensi menjadi korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman menunjukkan adanya keluhan berulang, baik itu terkait menundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.
Dari hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian; perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Robert mengungkapkan bahwa terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.
"Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan," tegas Robert.
Belum ada pernyataan dari enam kantor pertanahan yang disebut Robert itu.
Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga mengidentifikasi titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan hasil monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September-Oktober 2026, ditemukan persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.
Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
"Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang," kata Robert.
Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas.
Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta Kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran agar memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, dan penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran.
"Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi," kata Robert.
(sur/sur)

