Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ungkap pengguna transportasi publik di Jakarta naik sebesar 10,8 persen per September 2026.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBD Triwulan III Tahun 2026, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
"Jumlah penumpang TransJakarta, MRT, LRT mencapai 368,4 juta. Sekali lagi saya ulangi, mencapai 368,4 juta, naik 10,8 persen," ujar Pramono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut peningkatan ini menunjukkan peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik yang cukup signifikan. Terlebih dengan konektivitas transportasi publik yang diklaim telah mencapai angka 93 persen.
Kini, transportasi publik Jakarta bahkan dilaporkan berada pada peringkat 15 dunia.
"Jakarta sekarang ini transportasi publiknya nomor 15 dunia, nomor 2 ASEAN yaitu setelah Singapura, nomor 7 Asia," kata Pramono.
Pramono mengaku konektivitas transportasi publik di Jakarta juga semakin baik dengan diresmikannya Lintas Raya Terpadu (LRT) Kelapa Gading-Manggarai pada Rabu (16/9) lalu.
"Walaupun masih ada tiga stasiun yang belum beroperasi, tetapi sekarang ini hariannya kita sudah mengangkut 11.361 penumpang. Jadi angkanya sudah naik secara signifikan, dulu maksimum 4.000, sekarang sudah 11.361," jelasnya.
Menurut Pramono, ketika seluruh stasiun di jalur LRT ini sudah selesai dibangun, maka peningkatan pengguna LRT Kelapa Gading-Manggarai pun akan semakin tinggi.
Pramono juga bilang kenaikan jumlah pengguna transportasi publik terlihat pada angkutan Transjabodetabek. Moda bus rapid transportation (BRT) yang meladeni penumpang daerah penyangga Jakarta itu mengalami kenaikan pesat, terutama Bogor-Blok M.
"Saya mendapatkan laporan Transjabodetabek sebagai contoh, Bogor ke Blok M yang dulu hanya ditargetkan 2.000 [pengguna], sekarang rata-rata sudah hampir 10.000," ungkap Pramono.
Ia kemudian menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan peluncuran rute-rute baru sebagai upaya peningkatan konektivitas.
Terakhir, Pramono kembali menyampaikan terkait perubahan kebijakan pengguna yang mendapat akses gratis transportasi publik.
Perubahan ini berkaitan dengan penambahan enam golongan yang mendapat kemudahan tersebut. Dua di antaranya meliputi pencari kerja dan pendamping disabilitas.
