Isi Gugatan Alumni UNS soal Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres

yoa | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 13:17 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan k
Alumni FK Kedokteran UNS, Farhan Hilmy, mengajukan uji materi UU Pemilu perihal syarat bukti ijazah SMA calon presiden dan wakil presiden. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, CNN Indonesia --

Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 227 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal ini mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Permohonan uji materi itu terdaftar dengan nomor: 382/PUU-XXIV/2026. Persidangan juga sudah bergulir. Lantas, apa isi dari gugatan yang diajukan tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farhan menyatakan norma ketentuan dalam Pasal dimaksud hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri saja.

"Padahal, dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu," kata Farhan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dilansir dari laman MK, Rabu (21/10).

Ia berpendapat frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengunci legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang menengah.

Ketentuan ini dianggap mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism), yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Menurut Farhan, ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi sah tersebut.

Kata dia, keberlakuan Pasal tersebut secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dalam pemerintahan dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya, Farhan memohon kepada MK untuk menyatakan frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penyampaian nasihat hakim, Arsul mengingatkan penyusunan permohonan pengujian Undang-undang harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang.

"Yang jelas ini, Mas Farhan Hilimi, di bagian kewenangan, di bagian kedudukan hukum, di bagian posita, itu belum memenuhi pakem. Kalau tidak memenuhi pakem, maka itu nanti permohonannya bisa dinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima dan lain sebagainya," kata Arsul.

Selain itu, Arsul mengatakan revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR. Menurutnya, Pemohon bisa membawa argumentasi hukumnya sebagai masukan atau aspirasi masyarakat terhadap rencana perubahan UU Pemilu.

Sebelum menutup persidangan, Enny Nurbaningsih menambahkan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.

(ryn)
placeholder