Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap atas pengurusan HGB PT Summarecon Tbk di lingkungan kementerian ATR/BPN.
Bahlil mengatakan Partai Golkar menghargai proses hukum yang berlaku soal ketidakhadiran Nusron.
"Yang lain-lain bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bahlil di hadapan wartawan usai acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT Golkar ke-62 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ia berkelakar bahwa proses hukum yang dimaksud adalah proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bukan, bukan, bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ucap Bahlil.
Nusron telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.
Panggilan pertama pada 7 Oktober lalu. Saat itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan dalam surat yang dikirim ke penyidik, Nusron beralasan sudah terjadwal untuk mengikuti agenda di internal kementerian.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.
Panggilan kedua pada 15 Oktober, Nusron kembali mangkir. Atas dua kali ketidakhadiran itu KPK meminta Nusron untuk kooperatif.
Budi mengatakan beberapa tersangka dalam kasus itu adalah orang kepercayaan Nusron. Oleh karenanya, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membuat perkara itu lebih jelas.
Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam proses hukum.
"Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa Nusron Wahid tengah bepergian ke Malaysia saat kembali mangkir dalam pemanggilan kedua.
"Kalau enggak masalah ke Malaysia," ujar Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10).
Dia menambahkan, Nusron sempat memberikan surat ke KPK untuk kembali absen dalam pemeriksaan. Berdasarkan surat tersebut, perjalanan dilakukan untuk kepentingan dinas.
Taufik mengatakan KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil Nusron.
"Ya nanti kita akan jadwal ulang," katanya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(knf/wis)
