Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan beberapa lokasi yang digeledah adalah rumah dinas bupati, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rumah para tersangka.
"Di mana dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas bupati," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum merinci jumlah uang maupun perhiasan yang disita saat penggeledahan.
"Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait karena memang perkara ini klasternya banyak, setidaknya ada lima klaster," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.
KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan uang terkait tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin yang lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD. Terakhir, penerimaan uang pungut.

