Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan polisi perihal dasar hukum penangkapan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, untuk membentangkan spanduk protes pada Selasa (20/10) pagi.
Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengatakan aksi yang dilakukan keenam aktivis itu dalam rangka menyuarakan keresahan masyarakat. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), harga yang melambung tinggi, dan isu lainnya.
Julio bilang aksi tersebut juga dilindungi oleh instrumen hukum nasional dan internasional serta hak asasi manusia (HAM), disampaikan dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka, enam orang aktivis Greenpeace Indonesia adalah pembela HAM lingkungan. Ini diatur dalam Undang-undang HAM, diatur dalam standar norma dan pengaturan Komnas HAM tentang pembela HAM, dan mereka melakukan aksi damai tanpa kekerasan," kata Airlangga di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
Airlangga menyebut tidak ada kerusakan ataupun kerugian dari kegiatan yang dilakukan keenam aktivis tersebut. Bahkan, katanya, para aktivis juga memastikan setiap alat maupun barang yang dipakai itu dikembalikan ke tempatnya dan tidak ditinggalkan.
"Nah, saat ini kami tetap masih menunggu kejelasan status dari rekan kami enam aktivis Greenpeace, dan kami juga mendorong agar aparat penegak hukum segera memperjelas status hukum dari enam aktivis tersebut," tutur Airlangga.
Perwakilan TAUD lainnya, Daniel Winarta, menyatakan tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk membawa para aktivis ke Polda Metro Jaya.
"Tidak ada dasar hukum mengenai apa yang dilakukan oleh polisi saat ini. Menahan-nahan orang tanpa status yang jelas itu tidak ada dasar hukumnya. Dari awal ketika dibawa pun, itu sudah tidak sesuai dengan prosedur," ucap Daniel.
Daniel membeberkan pihaknya mendapat informasi bahwa penanganan awal dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, polisi disebut berencana melimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya.
Menurut Daniel, ketentuan pidana dalam Undang-undang tersebut berkaitan dengan tindakan perusakan atau pencurian cagar budaya. Ia menegaskan tidak ada kerusakan pada Monumen Selamat Datang maupun barang yang hilang akibat aksi dimaksud.
"Kami menduga kenapa kami akhirnya diombang-ambing tidak jelas antara Krimsus dengan Krimum segala macam, ini karena polisi sedang membuat-buat, sedang merekat-reka, kira-kira Pasal apa yang bisa disambungkan atau dikaitkan ke dalam kasus ini," kata dia.
Atas dasar itu, TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memberi kepastian hukum dan membebaskan keenam aktivis Greenpeace tersebut.
"Kami minta pada Polda Metro Jaya untuk segera memperbolehkan rekan-rekan kami pejuang lingkungan hidup, pembela HAM, untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing karena kondisinya sudah sangat melelahkan dan tentu membutuhkan istirahat," ungkap Daniel.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevakuasi enam orang aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengatakan enam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki yang membentangkan spanduk raksasa dengan pesan bernada protes pada pukul 06.05-06.15 WIB.
Menurut Reynold, salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas saat turun sehingga langsung dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.
"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," katanya, dikutip dari Antara.
