Dugaan Penipuan Emas Rp58,5 M, WN Malaysia Tagih Sidang Etik Kombes F

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 15:58 WIB
Warga Malaysia minta digelar sidang etik Kombes F terkait dugaan penipuan investasi tambang emas Rp58,5 miliar.
Ilustrasi. Kasus penipuan investasi tambang emas. (AFP/DAENG MANSUR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Negara Malaysia berinisial SYF meminta agar Kombes Fahrurozi segera disidang etik terkait kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi mengatakan sampai saat ini Kombes Fahrurozi masih belum disidang etik meskipun telah disanksi penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polri sejak September lalu.

"Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut berdasarkan keterangan penyidik Propam Polri saat ini masih dalam tahap pemberkasan perkara. Karenanya, Bagas mendorong  segera dirampungkan sehingga dapat ditentukan Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kombes Fahrurozi.

"Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP. Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan," tuturnya.

Di sisi lain, Bagas menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri sudah memeriksa Kombes Fahrurozi selaku terlapor hingga mengecek langsung lokasi tambang di Sulawesi Utara yang dijanjikan pelaku.

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan atau belum.

"Perkara ini sudah melalui sejumlah tahapan: penempatan khusus oleh Divpropam, pemeriksaan terlapor sebagai saksi di Bareskrim, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik," tuturnya.

Sebelumnya mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

Laporan WN Malaysia itu teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026 dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Bagas menyebut kliennya telah menempatkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, pelapor hanya menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026.

(tfq/dal)
placeholder