Kejaksaan Terima SPDP Kasus Ledakan di Rumah Grand Polonia Medan

fnr | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 16:31 WIB
Ledakan yang terjadi di rumah mewah di Grand Polonia Medan diduga berasal dari dapur rumah nomor 3B. Tim Labfor Polda Sumut menemukan adanya gas metana di dalam dapur.
Kejaksaan Negeri Medan menerima SPDP tersangka kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia, Medan. Foto: CNN Indonesia/ Farida
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan perihal penanganan kasus ledakan yang terjadi di perumahan mewah Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan SPDP yang diterima jaksa atas nama tersangka Iqbal. SPDP tersebut diterima pada 19 Agustus 2026.

"SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21 (penyidikan lengkap). Berkasnya masih P18/P19. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," kata Valentino kepada CNN Indonesia, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas SPDP itu, Iqbal disebut bekerja sebagai karyawan swasta PT PGAS Solution yang merupakan mitra Perusahaan Gas Negara (PGN). Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana atas perbuatan (ledakan) yang mengakibatkan luka berat dan kematian orang.

"Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution). Untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka," ucap Valentino.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan ledakan di rumah mewah Grand Polonia telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu orang diproses hukum sebagai tersangka.

"Kita sudah naik sidik dan sudah ada penetapan tersangka," kata Calvijn di Kelurahan Titi Kuning, Kota Medan, Rabu (19/8) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk dari Polda Sumut. Namun begitu, Calvijn enggan mengungkap identitas tersangka.

"Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan," ucapnya.

Ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat ledakan tersebut, bangunan rumah bertingkat tiga itu mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar struktur bangunan runtuh.

Penyebab ledakan diduga karena kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah yang berada di area rumah.

Tidak hanya menghancurkan rumah yang menjadi pusat ledakan, reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan turut mengalami kerusakan akibat ledakan yang kuat. Tiga orang penghuni rumah meninggal dunia.  

Ketiga korban yakni Jesika istri pemilik rumah, Ros selaku Asisten rumah tangga, dan Sinta sebagai baby sitter. Sedangkan empat orang lainnya mengalami luka luka yakni Jeavelin (2) anak pemilik rumah, Hasan, serta seorang supir dan seorang kurir bernama Yuda.

(ryn)
placeholder