Jejak Nusron Wahid di Malaysia saat Mangkir Panggilan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 06:00 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap kekesalannya saat dicecar wartawan soal evaluasi di lembaga yang ia pimpin usai kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid disebut berada di luar negeri saat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10). (CNNIndonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid disebut berada di luar negeri saat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10)

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan sejak satu hari sebelum pemeriksaan atau Rabu (14/10), Nusron sudah terbang dari Jakarta ke Batam.

Nusron kemudian melanjutkan perjalanan menuju Singapura dengan kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).

Boyamin mengatakan Nusron menghabiskan waktu satu hari penuh di Johor Bahru bertepatan dengan panggilan pemeriksaan KPK. Nusron kemudian baru kembali ke Singapura pada Jumat (16/10).

"Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI," ujarnya.

Ia menduga Nusron Wahid pergi ke luar negeri tanpa izin dari Presiden Prabowo.

"Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu," kata Boyamin.

Pada Senin (19/10) sore, ia mengatakan Nusron sudah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Boyamin meminta KPK untuk berani menjemput Nusron.

"Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian.
KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK," katanya.

KPK sebelumnya telah menerima informasi terkait keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/10).

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(yoa/fra)
placeholder