Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencegahan, pengawasan lahan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah menyebut penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi.
Kata dia, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan perusahaan pemegang konsesi perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi dalam keterangannya, Senin (19/10).
Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama pada area perkebunan dan konsesi perusahaan.
Karenanya, pemerintah perlu memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.
"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ucap dia.
Umi pun menyinggung soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut menteri/kepala lembaga negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait penanganan karhutla ini yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas.
Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Selanjutnya, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan hingga Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Selain itu, di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD.
Gubernur juga bertugas menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.
Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.
Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di wilayahnya.


