Polisi menemukan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mulai ditanami bibit sawit.
Lahan tersebut ternyata telah terbakar sejak pertengahan Agustus tahun ini.
Mengutip dari detikSumut, polisi bersama Pemkab Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas karhutla tersebut, Jumat (16/10) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen pemasangan plang dan temuan bibit sawit yang baru ditanam di lahan bekas karhutla itu juga diunggah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani di akun media sosial Instagramnya.
Terlihat dia bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan unsur Forkopimda berada di lokasi.
"Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?" tanya Annisa di lokasi tersebut.
Dia kemudian meminta bibit sawit yang tertanam segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan.
"Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus, udah ada sawit yang ditanam sekarang. Langsung tumbuh lagi, cabut ya, ganti sama tanaman hutan," ujarnya.
Dia menegaskan tindakan tersebut telah melanggar hukum dan perlu diproses secara hukum.
"Hari ini kita melihat justru di kawasan bekas kebakaran hutan ini, setelah kita pasang plang, ada sawit-sawit sekitar dua minggu ya Pak mulai ditanam. Jadi ini jelas melanggar hukum, karena kawasan ini adalah kawasan hutan dan ada pembakaran hutan. Oleh karena itu, langkah ketiga adalah penegakan hukum dan langkah terukur," kata Annisa.
"Alhamdulillah kita sudah menemukan ini, kita pasang plang dan police line. Tadi juga sudah diminta identitas saksi dan pihak yang menanam sawit di sini untuk diinvestigasi serta diselidiki lebih lanjut oleh Bapak Kapolres," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan memang telah ditemukan adanya kegiatan penanaman sawit di lahan bekas karhutla. Pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Hasil patroli bersama Forkopimda menemukan bahwa lahan bekas terbakar ternyata ditanami sawit. Hal ini membuktikan bahwa ada niat ataupun kesengajaan," kata Kartyana.
"Apalagi menurut pihak Kehutanan, kawasan ini adalah hutan produksi terbatas sehingga sudah melanggar aturan lingkungan hidup. Kami selaku penegak hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.
Dia menjelaskan dalam tiga pekan terakhir sudah tidak ada titik panas (hotspot) yang mengindikasikan terjadi karhutla di Dharmasraya.
Menyikapi hal itu, pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) pada 9 September 2026 untuk merumuskan langkah pencegahan dan penindakan karhutla di Dharmasraya hingga membentuk Satgas Nagari.
"Di situ salah satunya memang kita pada saat itu langsung membentuk tim Satgas Nagari yang dipimpin oleh Pak Wali Nagari. Kita membuat sebuah forum di grup yang langsung dipimpin Forkopimda seluruhnya, jadi lengkap kolaborasi lintas sektor. Satgas Nagari itu melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," ucapnya.
"Dan begitu ada titik hotspot, langsung dikabari di grup. Alhamdulillah rata-rata titik hotspot yang terjadi di Dharmasraya tidak sampai satu hari ya, Pak. Kemudian berdasarkan aplikasi Sipongi, sekitar tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot," lanjutnya.
Dia menyampaikan, setelah titik api nihil, pihak pemkab berjanji bakal mengembalikan fungsi hutan dengan menanam kembali tanaman hutan. Selanjutnya, plang larangan memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan untuk berkebun dipasang di lokasi.
(tim/kid)