Kapolsek Banggai Diperiksa Buntut Dugaan Penimbunan BBM Subsidi

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 16:21 WIB
A man holds a fuel nozzle at a petrol station in Paris, France, March 25, 2026. REUTERS/Abdul Saboor
Ilusrasi. Penimbunan BBM. (REUTERS/Abdul Saboor)
Makassar, CNN Indonesia --

Kapolsek Banggai dan satu anggotanya diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah diduga terlibat penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Laut.

"Iya, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal," kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Senin (19/10).

Muhaimin menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika Satgas Pengawasan BBM bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut," ungkapnya.

Bripka RRP, kata Muhaimin, diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelangsir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai.

"Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut," jelasnya.

Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

"Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses sidang kode etik profesi Polri," pungkasnya.

(dal/mir/dal)
placeholder