Bocah 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Bully, Kelamin Digunting

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 11:32 WIB
Two school kids fight in a dark passageway of their school, almost silhouette.
Ilustrasi. Seorang bocah 3 tahun di Karawang diduga menjadi korban perundungan oleh temannya. (istockphoto/AlexLinch)
Bandung, CNN Indonesia --

Bocah laki-laki berusia tiga tahun di Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan. Korban yang diketahui berinisial MAM menderita luka di bagian kelamin.

Alat kelamin korban diduga ditusuk dengan tusuk sate dan digunting oleh dua bocah lainnya. Adapun terduga pelaku dalam kasus ini ada dua orang masing-masing berusia 9 tahun dan 13 tahun.

Perundungan itu terjadi di Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (12/10). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban. Keduanya menyiapkan gunting dan tusuk sate untuk melakukan bullying terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 17.40 WIB, di dekat rel kereta Simpang Jomin, kedua anak tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Celana korban dibuka, lalu alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah.

Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius di area alat kelamin.

Satres PPA dan PPO telah mendatangi korban di RS Siloam Purwakarta untuk melakukan pengecekan, memastikan korban mendapatkan perawatan dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Muh Asim menyebutkan dua terduga pelaku anak sudah diamankan tak lama setelah kejadian. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi, Senin (19/10).

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban.

(csr/isn)
placeholder