Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menjerat para tersangka korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal ancaman pidana mati.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pasal itu tidak diterapkan karena keterbatasan waktu untuk menetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik, Jumat (16/10).
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi mengatur ancaman hukuman mati bagi koruptor yang makan uang negara dalam keadaan tertentu, salah satunya bencana.
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan dalam KUHAP terbaru dijelaskan penyidik harus segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. Situasi itu, menurut dia, membuat membuat penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.
"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima adalah adik dari eks Kepal BNPB Letjen Suharyanto.
Taufik menjelaskan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atah vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.
Taufik mengatakan, pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air.
Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberal waktu lalu.
"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," katanya.
(yoa/end)
