Eksploitasi Seks Jatim, Korban Layani 10 Pria Sehari Bahkan Saat Haid

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 15:45 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap usai menjebak dan menjual seorang perempuan asal Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Korban bahkan dipaksa melayani hingga 300 pria hidung b
Pasutri di Sidoarjo paksa korban melayani 10 pria sehari, dengan target 300 pria sebulan. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADR dan AA di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga memaksa korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan penuh.

"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum, Sabtu (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka diduga berbagi tugas untuk menjalankan praktik eksploitasi tersebut. AA bertugas mencari korban dengan menawarkan iming-iming pekerjaan, sedangkan suaminya, ADR, berperan mencari pelanggan sekaligus menghubungkan mereka dengan korban.

Korban dibebani target melayani sedikitnya 300 pria setiap bulan. Jika jumlah tersebut tidak tercapai, pembayaran kepada korban ditangguhkan. Kekurangan target pelanggan juga dihitung sebagai beban yang harus dipenuhi pada bulan berikutnya.

Dari praktik tersebut, ADR diduga meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulan. Sementara itu, AA memperoleh bayaran sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan.

Ganis mengungkapkan praktik perdagangan orang tersebut diduga berlangsung selama enam bulan, yakni sejak Februari hingga Juli 2026.

Berdasarkan perhitungan penyidik, total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka selama menjalankan praktik itu diperkirakan mencapai Rp 540 juta.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga mempertimbangkan pemberatan hukuman lantaran tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan.

(frd/isn)
placeholder