Bupati Klaten Terima Suap untuk Bayar Utang Pilkada Rp1,90 Miliar

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 07:00 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK
KPK mengungkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil suap untuk melunasi utang dalam pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,90 miliar. (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menggunakan uang hasil suap salah satunya untuk melunasi utang dalam pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,90 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, selama menjadi Bupati Klaten, Hamenang rutin menerima uang dari sejumlah kontraktor atau penyedia jasa di wilayah Klaten hingga mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sejumlah uang tersebut sebagian besar berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai pihak swasta yang diberikan lewat Rizqan Iryawan alias RZI, selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Selain kontraktor, pada 2026, Hamenang juga pernah menerima uang dari terkait tambang galian C sebesar Rp245 juta. Kemudian, ada pula penerimaan rutin dari sejumlah organisasi dan usaha daerah sejak 2025 yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.

Sejak 2025, Hamenang juga rutin menerima pungutan upah di lingkungan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Klaten yang jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar.

Sehingga, selama sekitar dua tahun menjadi Bupati, KPK menyebut Hamenang total menerima pemasukan, dalam bentuk suap maupun pungutan, sekitar Rp4,3 miliar.

Hamenang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan, suap, gratifikasi, pungutan upah. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Selain dia, KPK juga turut menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

[Gambas:Youtube]

(thr)
placeholder