Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan atau BMS menggunakan uang hasil korupsi dana darurat atau dana siap pakai (DSP) penanganan bencana untuk membeli saham.
Fakta itu terungkap dalam jumpa pers terkait konstruksi kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10).
Menurut Taufik, Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," kata Taufik.
Bima sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama empat orang lainnya. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Dan dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar. Rinciannya, tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar, 2025 sejumlah Rp52,27 miliar, dan 2026 sejumlah Rp50 miliar.
Taufik menambahkan, ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB tersebut. Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan atau BMS yang juga tenaga ahli kakaknya.
Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.
Sementara itu, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Atas perbuatannya, satu tersangka, Bima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.


