Sitti Husniah Klaim Belum Terima Surat Pemecatan dari Kemendagri

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai bupati.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang irit bicara soal keputusan pemberhentian dirinya secara resmi yang telah diteken Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). (CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang irit bicara soal keputusan pemberhentian dirinya secara resmi yang telah diteken Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Sitti Husniah mengaku telah mendengar kabar tersebut. Termasuk penunjukan Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati. Namun, dia mengaku belum menerima suratnya secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya)," kata Husniah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Surat pemberhentian Sitti Husniah saat ini masih di tangan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan telah dikonfirmasi. Andi mengaku diminta untuk segera menindaklanjuti surat Kemendagri.

Menurut Andi, surat itu berisi pemberhentian secara tidak hormat Sitti Husniah, dan penunjukkan Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati.

"Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja," katanya.

Surat pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak permohonan pendapat terkait pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.

Perkara itu sebelumnya teregister dengan nomor 1P/UP/2026, pada 21 Agustus lalu dan telah diputuskan pada 1 Oktober.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah, mulai dari iU dugaan etik karena perselingkuhan hingga korupsi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

(thr/fra)
placeholder