Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut penegakan hukum dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mengerucut ke korporasi.
Suyudi mengatakan sampai saat ini sudah ada 97 laporan polisi yang tengah diusut di seluruh wilayah. Ia menyebut dari jumlah itu 92 diantaranya telah naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP, menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal jumlah maupun identitas korporasi yang bertanggung jawab dalam perkara Karhutla tersebut. Ia hanya menyebut penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Suyudi mengklaim setelah penyidikan rampung, akan segera dilakukan konfrensi pers oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
"Ya, tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," imbuhnya.
Di sisi lain, Suyudi mengaku pihaknya akan terus berupaya membantu pemadaman Karhutla di sejumlah titik api melalui pengerahan personel maupun sarana dan prasarana Polri.
"Tentunya Polri dengan segala sumber daya yang ada kita turunkan untuk melakukan pemadaman. Dan kita menguatkan operasi di kewilayahan ya, untuk memadamkan api dengan berbagai cara,"katanya.
Sebelumnya, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyebut telah ada 223 orang tersangka perorangan dari total 273 laporan polisi terkait karhutla per Rabu (13/10).
Rinciannya, 12 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 65 tersangka di Polda Riau, 48 tersangka di Polda Sumatera Selatan, 39 tersangka di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 tersangka di Polda Kalimantan Timur.
Lalu, 14 tersangka di Polda Jambi, 8 tersangka di Polda Kalimantan Selatan, 3 tersangka di Polda Kalimantan Utara, 2 tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, dan 1 tersangka di Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, polisi juga menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kasus karhutla ini.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Rabu (14/10).
(tfq/fra)

