Respons Sitti Husniah Usai Dipecat Jadi Bupati Gowa

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2026 18:52 WIB
Respons Sitti Husniah Usai Dipecat Jadi Bupati Gowa
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Makassar, CNN Indonesia --

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengaku belum menerima surat pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya)," kata Husniah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Selain memberhentikan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, pihak Kemendagri juga telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Husniah bahwa penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati Gowa telah ia ketahui.

"Saya sudah dengar kabarnya itu," ujarnya.

Terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman telah menerima surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dan surat penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya, pemberhentian, saya sudah menerima surat dari pak menteri dan pada prinsipnya arahan pak menteri untuk ditindaklanjuti," kata Andi Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/10).

Menurut Andi Sudirman bahwa surat keputusan yang diterima dari Kemendagri adalah surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa kepada Darmawangsa Muin.

"Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja. Untuk proses di DPRD-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah terbitnya kedua SK tersebut.

"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt. Bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hasrul kepada CNNIndonesia.com.

Hasrul mengatakan DPRD Gowa memprioritaskan kelancaran transisi pemerintahan agar tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

(ugo/mir)
placeholder