Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam pertimbangan putusan itu, mahkamah menilai tindak pidana militer yang ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan militer, merupakan konsekuensi yang inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu karena unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer.
"Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Kamis (15/10).
Dengan demikian, menurut mahkamah, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.
"Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ujar Arsul.
Mahkamah juga merujuk Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur tentang hak atas pengadilan yang adil (right to a fair trial) dan kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut MK, penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan eksepsional.
"Pasal 14 ICCPR berlaku terhadap semua pengadilan, baik biasa maupun khusus, sipil maupun militer. Meskipun Paragraf 22 tersebut secara harfiah menggarisbawahi mengenai penggunaan peradilan militer terhadap pelanggar hukum yang merupakan masyarakat sipil, bukan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, namun penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus mempunyai justifikasi objektif, serius, dan bersifat eksepsional," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
"Dengan demikian secara a contrario, jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum," imbuh Enny.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
(yoa/fra)

