Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Surat yang diteken pada 14 Oktober itu sekaligus menetapkan Wakil Bupati, Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
"Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak permohonan pendapat terkait pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.
Perkara itu sebelumya teregister dengan nomor 1P/UP/2026, pada 21 Agustus lalu dan telah diputuskan pada 1 Oktober.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah.
Pertama, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah terkait isu perselingkuhannya yang mencuat pada Maret 2026. Dia disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.
Isu itu memicu aksi unjuk rasa masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus tersebut bahkan hingga meminta keterangan suami Sitti Husniah.
Kedua, kasus dugaan korupsi, anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi.
Di luar tiga kasus yang didalami Pansus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.
Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Sementara itu, status Plt Darmawangsa akan berlangsung hingga DPRD Kabupaten Gowa menggelar pelantikan. Nantinya, Kemendagri baru akan menetapkan Darmawangsa secara definitif.
Bersamaan dengan itu, partai pengusung Husniah nantinya akan menyerahkan nama Wakil Bupati untuk diproses di DPRD, dan dilanjut penerapan Kemendagri.
"Nanti berproses di DPRD, diusulkan partai pengusung," kata Bima.
Sitti Husniah sementara itu menyatakan menghargai proses hukum yang telah berjalan. Dia menilai polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Husniah, proses politik yang berlangsung saat ini tidak sehat dan berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat Gowa.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," jelasnya.
(thr/gil)

