Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada hari ini, Kamis (15/10).
Nusron akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ini adalah panggilan kedua untuk Nusron. Pada pekan lalu, ia tidak hadir panggilan untuk pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron kooperatif menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Ya, yang pertama, tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi, hasil pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10).
Setyo mengatakan KPK belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran Nusron hingga Rabu sore. Menurutnya, jika tidak hadir, seharusnya ada surat pemberitahuan.
"Selama ini sih kalau melakukan pemanggilan itu akan terkonfirmasi, biasanya ya, kalau tidak hadir biasanya ada surat. Tapi, kalau hadir biasanya enggak pernah ada konfirmasi," kata Setyo.
Setyo kembali menyinggung pernyataan yang disampaikan Nusron pada pertengahan September lalu.
Nusron saat itu mengklaim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.
"Saya ingat betul 18 September (2026) yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini (pemeriksaan) adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," ucap dia.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
(yoa/isn)