Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga juniornya, Bripda Dirja Pratama tewas di Asrama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis hakim menyatakan Pirman bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan primer jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/10).
Meski demikian, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara itu.
"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Kasus pembunuhan tersebut bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2).
Pirman, yang saat itu berpangkat Bripda dan belum genap dua tahun bertugas, menganiaya juniornya hingga tewas. Penganiayaan itu disebut dipicu rasa tersinggung karena Pirman merasa tidak dihargai sebagai senior.
Sebelum divonis dalam perkara pidana ini, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

