Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis.
Diketahui, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), salah satu sanksi yang diberikan kepada Roby adalah menyampaikan permohonan maaf.
"Saya sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis langsung sesaat setelah sidang KEPP baik lisan dan tertulis melalui komisi sidang kode etik profesi sesuai dengan keputusan komisi sidang KEPP," kata Roby saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roby diketahui dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri berdasarkan hasil sidang KEPP yang digelar pada 29 September.
Dalam sidang tersebut, Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Diketahui Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol 7/2022 itu mengatur bahwa setiap setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan.
Sementara itu, Pasal 13 huruf f aturan tersebut mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (13/10).
Budi menyebut Roby juga telah dibebastugaskan dari posisi sebelumnya. Kata dia, saat ini Roby berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa menduduki jabatan.
"Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," ucap Budi.

