Pemohon gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana beserta perwakilan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI mengadukan anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) terkait dugaan penyelundupan pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3.
Aduan ini diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10) siang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Beleid yang diperkarakan itu disebut kuasa hukum Denny dkk saat menggugat keabsahan ijazah untuk syarat cawapres di MK, Bambang Widjojantjo, seabgai 'Pasal Gibran Banget'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," kata Denny Indrayana di hadapan wartawan usai melakukan aduan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (14/10).
Denny juga menyinggung perdebatan panas soal dugaan penyelundupan pasal ini antara Komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR RI yang pada saat itu membahas PKPU tersebut.
"Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan Anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat 3," sambung Denny.
Aduan yang kedua, Denny menyatakan KPU menerima surat penyetaraan Gibran Rakabuming Raka tanpa melalui proses verifikasi yang utuh.
"KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen-orang sering menyebutnya verifikasi faktual," ucap Denny.
Ketiga, aduan Denny dkk adalah adanya dugaan KPU menghambat fungsi pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan.
"Tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut memantau, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon, termasuk sistem Silon (sistem informasi pencalonan) yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu," lanjutnya.
Terakhir, Denny mengadukan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 sebagai pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Dalam argumentasi kami melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah dan jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tegasnya.
Adapun, Denny dan pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan aduan kepada DKPP ini selama kurang lebih dua minggu.
"Setelah ini, kita menunggu proses DKPP. Biasanya ada waktu lebih kurang--kalau aturannya tuh 2 minggu--melihat kelengkapan pengaduan, dan setelah itu mudah-mudahan bisa dimulai persidangan," jelas Denny.
Dihubungi terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan aduan ini. Heddy menyebut akan memproses aduan ini seperti aduan lain.
"Akan kami proses seperti pengaduan lainnya," ucap Heddy saat dihubungi, pada Rabu (14/10).
Respons KPU
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menanggapi pihaknya diadukan Denny Indrayana. Ia menyebut akan menghormati DKPP sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut di persidangan DKPP akan menjelaskan semuanya.
"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," ucap Idham saat dihubungi wartawan, pada Rabu (14/10).
Sebelumnya, DKPP juga menerima dua aduan terhadap ketua dan anggota KPU RI yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut dua aduan tersebut diterima DKPP dalam waktu yang berbeda, yakni pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10).
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan itu, kedua prinsipal yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan dari KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Raka Sandi mengatakan pihaknya sangat menghormati para pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada DKPP.

