Bupati Blora, Arief Rohman, mengingatkan pengelola Pasar Ngawen beserta seluruh pihak terkait agar tidak memperjualbelikan maupun menyewakan lapak yang telah direhabilitasi. Pasar Ngawen direncanakan kembali ditempati para pedagang per 30 Oktober 2026.
Arief menegaskan, penataan dan pembagian tempat usaha diminta dilakukan secara adil, transparan, serta mengutamakan kepentingan pedagang yang berhak.
Hal itu disampaikan dalam penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025-2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak terkait, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan perjanjian ini bertujuan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga dan mengoperasikan fasilitas pasar.
Menurut Arief, pengelolaan pasar pascarehabilitasi harus menjadi momentum untuk membangun sistem perdagangan yang lebih tertib dan memberikan kesempatan yang adil bagi para pedagang.
Karena itu, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan menjadi objek transaksi yang berpotensi merugikan pedagang lain.
"Saya minta penataan dilakukan secara tertib, transparan, dan adil. Tempat usaha yang disediakan pemerintah harus dimanfaatkan oleh pedagang yang memang berhak. Jangan sampai lapak diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain," ujar Arief.
Secara khusus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyoroti soal kapasitas Pasar Ngawen. Dengan jumlah pedagang 924 orang yang perlu difasilitasi, Pasar Ngawen yang telah direhabilitasi memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los.
Artinya, terdapat selisih 89 pedagang dibandingkan dengan kapasitas tempat usaha yang tersedia. Kondisi ini mendorong sistem penataan yang cermat agar proses penempatan tidak memicu persoalan baru di tengah upaya pemulihan aktivitas perdagangan.
Untuk itu, Arief meminta pengelola pasar dan instansi terkait mengedepankan komunikasi dengan para pedagang, terutama yang belum mendapatkan tempat. Pemerintah berharap solusi dapat disiapkan melalui proses yang terbuka dan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta seluruh pihak ikut mengawasi pemanfaatan kios dan los, agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas, serta memastikan pembagian tempat usaha tidak dikuasai pihak yang tidak berhak.
"Penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat harus dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang. Kita ingin mereka bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman," tambah Arif.
Jelang pembukaan kembali Pasar Ngawen, Bupati mendorong persiapan seluruh tahapan dilakukan dengan matang agar proses perpindahan berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif.
"Saya berharap proses perpindahan ini berjalan tertib, lancar, dan kondusif. Seluruh pihak harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum para pedagang kembali menempati pasar," ujarnya.
Rehabilitasi Pasar Ngawen dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusul kebakaran pada awal 2024, yang merusak bangunan pasar dan berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.
Arief mengingatkan, keberhasilan pemulihan pasar turut mencakup tata kelola, keadilan dalam penempatan pedagang, pengawasan fasilitas, serta partisipasi seluruh pihak, sehingga pasar dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Pemkab Blora mendorong pengelola, pedagang, dan masyarakat menjaga fasilitas yang telah dibangun serta mendukung terciptanya lingkungan pasar yang tertib dan nyaman.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. Mari kita bangun kembali Pasar Ngawen menjadi pusat perdagangan yang ramai, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Bupati.
(rea/rir)