Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Ia mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati MK selaku lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini.
Syahganda menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.
Pada kesempatan terpisah, Syahganda menyebut pemerintah menunggu sikap lembaga selain eksekutif dalam menyikapi putusan MK tersebut.
"Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu," kata Syahganda lewat pesan singkat, Rabu (7/10).
Selain itu, Syahganda menyebut Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya terkait perkara Gibran di MK ini sebagai otoritas rumpun kehakiman.
Ia mengatakan pemerintah, khususnya Prabowo selaku presiden tidak berupaya mengintervensi MK.
"Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif," ucap dia.
Keabsahan syarat pendidikan Gibran dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim Konstitusi telah memutus perkara tersebut.
Para pemohon menyatakan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran yang digunakan di Pilpres 2024 hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan itu karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Terpisah, Gibran mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Gibran pun mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.
Setelahnya, 'bola panas' isu ini pun bergulir di DPR. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo yang mengusulkan pembentukan panitia khusus menindaklanjuti putusan MK itu.
Pria yang sapa diakrab Edo itu mengatakan pertimbangan MK dalam putusan itu harus menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Selain itu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) juga bergerak menemui sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengusulkan hak angket sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut.
Mereka menemui perwakilan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/10) kemarin.
"Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," kata salah satu perwakilan AKSI, Natanael Bremana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10).
(mnf/isn)