Polisi melakukan mediasi warga RT 7 dan Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok, yang berselisih akibat teguran pembakaran sampah. Kasus itu kini berakhir damai.
"Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan seperti dikutp dari Detik, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenix Cimanggis berinisial A berselisih terkait asap pembakaran sampah pada Selasa (29/9).
Warga RT 7 tersebut membakar sampah di kebunnya. Asap dari pembakaran sampah tersebut menyebar hingga ke area Perumahan Zenix Cimanggis.
"Penghuni Perumahan Zenix Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujarnya.
Warga Perumahan Zenix kemudian mengunggah permasalahan tersebut ke media sosial. Warga RT 7 menilai hal itu merugikan dirinya.
"Akibat permasalahan tersebut diunggah ke media sosial, pihak keluarga Bapak S merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak keluarga S meminta A untuk menghapus atau melakukan take down terhadap video yang telah diunggah," ungkapnya.
Namun pihak penghuni Perumahan Zenix Cimanggis tidak bersedia menghapus unggahan tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan warga hingga akhirnya dilakukan pemagaran jalan akses menuju Perumahan Zenix Cimanggis.
Pihak kepolisian kemudian melakukan mediasi di antara kedua pihak warga pada Minggu (11/10) siang. Namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Polisi kemudian melakukan mediasi kembali. Dari hasil mediasi keduanya memutuskan berdamai dan pagar telah dibuka.
"Sudah dibuka kembali (pagarnya)," tuturnya.
Lihat juga Video: Tragis! Perempuan di Lombok Tewas Diduga Terbakar Saat Bakar Sampah
Baca berita selengkapnya di sini.
(detik/ugo)

