Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi kesepakatan damai atas sengketa kekayaan intelektual terkait penggunaan merek ASICS.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Ardian Rishadi mengatakan setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi, Jakarta, Rabu (7/10).
"Mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari dan menyepakati solusi bersama," tutur Arie dalam keterangannya, Selasa (13/10) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mediasi telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu pada 15 September, 22 September, dan 30 September 2026. Rangkaian proses tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang telah dibahas bersama oleh para pihak dengan difasilitasi mediator DJKI.
Penandatanganan Berita Acara Mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Mengutip dari laman DJKI Kemenkum, sengketa merek itu terjadi antara ASICS dan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport. Mediasi dilaksanakan di lingkungan DJKI sebagai upaya mempertemukan kepentingan para pihak terkait dugaan peredaran dan distribusi produk sepatu dengan merek ASICS yang diduga tidak asli.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Arie mengaku pihaknya berharap penyelesaian sengketa dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelindungan kekayaan intelektual yang efektif.
Dalam prosesnya, para pihak menyepakati bahwa sejumlah ketentuan yang telah disepakati akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian perdamaian yang memuat pengaturan secara lebih perinci.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi menunjukkan mekanisme nonlitigasi dapat menjadi pilihan bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa KI secara konstruktif.
Adapun dalam pembahasan Berita Acara Mediasi, para pihak juga menyepakati pelaksanaan sejumlah kewajiban akan menjadi bagian dari penyelesaian sengketa.
Setelah seluruh kewajiban yang disepakati terpenuhi, pihak pemohon akan melakukan pencabutan laporan pengaduan perkara pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan para pihak.
Arie menambahkan, penyelesaian sengketa melalui mediasi juga mencerminkan pentingnya para pemilik dan pengguna kekayaan intelektual memahami hak dan kewajibannya.
Dia menegaskan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya dilakukan melalui pendaftaran atau pencatatan, tetapi juga melalui penyelesaian sengketa ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.
Menurut Arie, DJKI terus mendorong penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan mengedepankan kesepakatan para pihak.
"Pelindungan kekayaan intelektual harus dilakukan sejak awal, antara lain dengan memastikan kepemilikan dan penggunaan merek dilakukan secara sah serta mengambil langkah hukum yang tepat apabila terjadi sengketa," katanya.
Melalui penyelesaian tersebut, DJKI menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan penegakan hukum KI yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian yang konstruktif.
Mediasi menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara efektif tanpa harus melanjutkan seluruh proses melalui jalur litigasi.
Kegiatan dihadiri Elizabeth Adriana dan Dwinanto Budi Prasetyo selaku mediator serta Ricky Mubarok, Ikromul Hak, dan Aktia dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Dari pihak ASICS Corporation, hadir Dimaz Prayudha dan Alicia Josephine sebagai kuasa hukum, sedangkan Sumanto hadir sebagai pemohon.
(antara/kid)