Doli Golkar Sentil Balik Hasyim KPU: Dia Lupa Dipecat 2 Kali, Munafik

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 15:07 WIB
Beberapa anggota DPR RI membentuk Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia atau World Peace Parlimentary Caucus (WPPC).Diketahui sekitar 30-an anggota DPR RI tergabung dalam Kaukus tersebut, termasuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung dari Fraksi Partai Golkar,
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia melayangkan kritik balik terhadap mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menyerukan semua pihak tak bersikap munafik. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia melayangkan kritik balik terhadap mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menyerukan semua pihak tak bersikap munafik buntut polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024.

Doli menilai Hasyim lupa jika dirinya telah dipecat dua kali sebagai pimpinan KPU. Bahkan, Doli menyebut Hasyim tengah menikmati kemunafikannya.

"Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya," kata Doli di kompleks parlemen, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli yang merupakan bekas Ketua Komisi II DPR, dan terlibat dalam pembahasan Pasal 18 dalam PKPU tersebut, menyindir posisi Hasyim sebagai salah satu komisaris BUMN saat ini.

Doli mempertanyakan posisi komisaris independen PTPN I yang didapat Hasyim saat ini. Apalagi, menurut Doli, Hasyim tak memiliki latar belakang di bidang yang dia duduki saat ini.

"Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu," ujar Doli.

Doli mengaku semula tak mau berdebat panjang soal polemik tersebut. Namun, dia menilai Hasyim telah berbicara secara personal.

Dia menantang agar Komisi II menggelar forum resmi dan membahas polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) yang dianggap sengaja untuk mempersiapkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Cuman karena ini sudah menyebut nama saya pribadi, ya saya harus eh jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya," katanya.

Hasyim sebelumnya menyinggung Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 dengan KPU. Di masa itu, Doli sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

Menurut dia, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP. Hasyim meminta DKPP dalam memeriksa pengaduan perkara munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus adil, proporsional, hati-hati dan menghindari konflik kepentingan.

Dia pun mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.

"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," ujarnya.

(thr/fra)
placeholder