Waspada Penipuan Denda Aturan Wajib Halal, BPJPH Ungkap Modusnya

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 04:00 WIB
BPJPH ingatkan pelaku usaha waspadai penipuan terkait aturan Wajib Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
BPJPH ingatkan pelaku usaha waspadai penipuan terkait aturan Wajib Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Foto: Arsip BPJPH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang memanfaatkan pemberlakuan aturan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan para penipu mungkin akan mengatasnamakan lembaganya untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan tersebut disampaikan dengan berbagai alasan, mulai dari pembayaran denda, sanksi, hingga penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Haikal juga menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau sweeping maupun tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Menurutnya, pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha dan masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai kebijakan serta implementasi Jaminan Produk Halal melalui laman bpjph.halal.go.id.

Sementara itu, Haikal memastikan pemberlakuan Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha," ujar Haikal pada Jumat (9/10), dikutip dari laman BPJPH.

Pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama terkait usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan Wajib Halal tetap menjamin keberlangsungan usaha dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Haikal menyebut pemerintah terus melakukan persiapan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha.

(lom)
placeholder