Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Jumat (9/10).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, selain kelima tersangka, penyerahan meliputi sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Kelima tersangka yang dimaksud yakni, Kolonel Cpl Budi Utomo atau BU (eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN), Andri Mulyono atau AM (Komisaris PT Artha Sinergi Edukasi (ASE) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), YY (Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal), AA (Direktur PT Artha Sinergi Edukasi), dan GB (Direktur PT Artha Sinergi Edukasi dan Direktur PT AKI).
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
(thr/mik)

